ABSTRAK: Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan. 4 Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Menurut Mardiasmo (2011) NJOPTKP adalah merupakan penetapan obyek pajak tidak kena pajak atas bumi dan bangunan berdasarkan tempat wilayah masing-masing daerah setinggi-tingginya Rp 12. Pembahasan:b) Pengusaha Kena Pajak "B" melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp20. 12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakNilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional setinggi-tingginya Rp 60. hibah wasiat adalah nilai pasar; e. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB adalah maksimal sebesar 0,5%. Pratomo memiliki tanah seluas 600 m 2 dengan harga nilai jual objek pajak Rp750. 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 1998. 000. 12. Dengan rumus tersebut, maka cara menghitung BPHTB yaitu sebagai berikut: Misalnya harga rumah Rp 750 juta dikurangi NJOPTKP Rp 12 juta lalu dikalikan 5 persen maka hasilnya Rp 36,9 juta yang menjadi BPHTB Anda. bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan Obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti; 28. Pajak Rp 8. Finansialku 14 April. Pasal 11 NJOP PBB merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Wajib pajak diharuskan membayar PBB setiap tahun dan juga PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat. Ayat (3) Untuk setiap Wajib Pajak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. Jika nilai jual objek pajak lebih dari satu miliar rupiah, maka persentase NJKP-nya adalah 40%. E. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60. 000. 000,-(enam puluh juta rupiah);Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan nilai jual tidak kena pajak sebesar Rp. Sementara itu, untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp300. 000. (4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 000. Atau, batas dari perhitungan NJOP itu sendiri. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang. Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 5. Besarnya tarif pajak rumah (bea) ditetapkan sebesar 5% yang dikenakan kepada pemilik atau pembeli rumah. Tarif pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,1 % 5. 000 = Rp85. 80. 615. Paksa Badan (Gijzeling) = Imprisonment for Civil Debt. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK. Jika nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp10. Besaran PBB sendiri berkisar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), lalu dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak. Dengan mendapatkan NJOP tidak semata-semata menjadikan besaran PBB terutang bisa diketahui. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Setiap Wajib Pajak. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Read Later. 000. 000. 000. 17. 000. Istilah ini biasa diistilahkan dengan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Maka PBB yang harus dibayar adalah:BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. 000. € € € € Perhitungan pajak mengurangkan NJOP total dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Jika nama dan alamat pemilik berbeda, maka. 5% x NPOP5% x Rp2. Nilai yang diwajibkan membayar pajak dibatasi di atas Rp30 juta. Yang dimaksud NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar dari objek pajak dalam transaksi jual beli bumi dan bangunan. - (lima belas juta rupiah). 10. (2)9. Komponen paling utama adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menjadi dasar pengenaan PBB. 04/2000, ditetapkan bahwa nilai NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota paling banyak adalah Rp. 000. Rp353. 000. 35. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dapat dimengerti sebagai harga transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu penjual maupun pembeli. Perlu diperhatikan, jika nilai transaksi lebih kecil daripada Nilai jual Objek Pajak (NJOP), maka yang digunakan adalah NJOP. Dasar pengenaan juga dikaitkan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). com, Jakarta – Dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB terdapat istilah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). ;. 000,-. PBB ini perlu dibayar setiap tahun. 000. Contoh : PBB P2 = Tarif X (NJOP – NJOP TKP). Jika yang dikenakan pajak sebesar 20% dengan tarif 0,5%, maka besarnya PBB terutang per tahun adalah. Jika dilihat dari aspek pajak, warisan bukanlah merupakan objek pajak. 130. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 300. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp 10 juta bagi setiap Wajib Pajak. (4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 000. 000,00-Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak: Rp 8. 000 – Rp80. Ilustrasi. 000. Tidak ada folder. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut. 000. 411. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pengurusan Proses Balik Nama. – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 300. 000. NPOPTKP warisan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk masing-masing daerah. 1. pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). 000 = Rp100. 000,00. • Untuk beberapa objek pajak yang dimiliki wajib pajak yang sama, NJOPTKP diberikan hanya pada objek dengan NJOP yang. 000,00 . Soeparmoko seorang wirausahawan memiliki kekayaan berupa: Tanah seluas 400 m 2 dengan nilai jual objek pajak Rp500. 000,00 per m 2 . Nilai Jual objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata - rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli. NJOP bumi dan bangunan sebesar Rp2 juta per meter persegi. Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan batas nilai jual bangunan tidak kena pajak sebesar Rp. Namun, NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya. Nilai NJOP bisa berbeda tergantung lokasi properti. id - 3 - ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek . Untuk besarannya akan berbeda pada setiap daerah. BPHTB. 000. Sedangkan, NJOP sendiri bisa anda gunakan untuk. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya dis-_ngkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi :ual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. PBB Terutang:. 000. JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi terkait dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan peraturan daerah. Misalnya harga rumah Rp7 50 juta dikurangi NJOPTKP Rp 12 juta lalu dikalikan 5 persen maka hasilnya Rp 6,9 juta yang menjadi BPHTB Anda. Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22. 000. 000,00 dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk daerah itu Rp12. 400. NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak; Besaran NJKP biasanya ada di antara 20% hingga 40%; Sementara itu, untuk mengetahui nilai NJOP. Saham termasuk dalam kategori aset yang kena pajak final baik untuk transaksi penjualan dan dividen yang diterimanya. Nah, nilai dari NJOP pada tiap wilayah tidak sama sesuai dengan kondisi setempat. Perhitungan ini jika NJOP lebih dari dari Rp1 miliar. Contoh : Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa: a. 03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual. 000,00. Rumus perhitungannya sendiri didapatkan dari pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang dikalikan 5 persen. 03/2011 tentang Penyesuaian. 000,00. Pemerintah menetapkan ketentuan persentase dari NJKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 000 = Rp85. Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Pasal I : Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Sesuai dengan KMK Nomor 23 Tahun 2014, besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota paling tinggi sebesar Rp 12. 000. 200. BAB II PENILAIAN OBJEK PAJAK Bagian Kesatu Jenis Objek PBB-P2 Pasal 2 (1) Jenis objek PBB-P2 terdiri dari objek pajak umum dan objek pajak khusus. 000. Lebih lengkap mengenai. Berdasarkan NJOPTKP, suatu tanah dan bangunan bisa saja tidak dikenakan oleh pajak bumi dan bangunan yang diatur masing-masing wilayah, dengan batas terendah Rp10 juta. NJOPTKP adalah Batasan nilai objek pajak atas bumi dan bangunan yang tidak dikenakan pajak yang memiliki besar potongan pajak yang berbeda-beda tergantung daerah masing-masing. Namun persentase tersebut diambil dari Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP yang dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP yang. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah suatu jumlah tertentu dari NPOP yang tidak dikenakan Pajak. Hitunglah pajak bumi dan bangunan jika diketahui NJOP tidak kena pajak Rp12. Sedangkan untuk penentuan nilai jual objek pajak ini dapat diperoleh dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis juga dan berdekatan secara tata letak dan nilai jualnya juga sudah diketahui. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi, dan meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak, perlu mengganti ketentuan mengenai klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. Simulasi menghitung BPHTB . Ada sejumlah aturan yang melandasi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), diantaranya yakni PMK No. Seluk Beluk NJOPTKP dan Cara Menghitungnya. Untuk beberapa objek pajak yang dimiliki wajib pajak yang sama, NJOPTKP diberikan hanya pada objek dengan NJOP yang paling tinggi. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. NJOPTKP adalah batas nilai jual obyek pajak atas bumi dan bangunan yang tidak terkena pajak. 000,. 000. 000 = Rp510. 000,00 (+)-Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak: Rp 6. nilai jual objek pajak merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli secara wajar. Dalam Undang-undang PPN 1984 pasal 4 dan perubahannya Undang-undang nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1 (Yang berlaku sejak 1 Januari 2010) disebutkan siapa saja yang menjadi objek pajak PPN. 000. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah dasar penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Di dalam pengenaan PBB terdapat suatu batas nilai yang tidak dikenakan pajak yang disebut Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). 000. Setelah mengetahui definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka anda dapat langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini : PBB = 0,5% X NJKP. Customs and Excises Value . Pasal 8Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. 000. 50. 000,- untuk setiap wajib pajak, sedangkan berdasarkan UU No. 000. Jokowi pun mengatur bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP), di mana NJOP tidak kena pajak adalah paling sedikit Rp10 juta bagi setiap wajib pajak. 2) Bangunan Penilaian Nilai Jual Objek Pajak PBB P5L. 000,00 (Lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. 000. 000.